Hak Cuti Melahirkan & Menyusui: Ini Faktanya

Hak Cuti Melahirkan & Menyusui: Apa yang Harus Diketahui Working Mom?
Menjadi ibu bekerja adalah pilihan yang penuh tantangan, apalagi saat memasuki masa kehamilan dan menyusui. Banyak working mom yang belum sepenuhnya memahami hak cuti melahirkan dan hak menyusui yang sudah terlindungi oleh undang-undang. Padahal, pengetahuan ini sangat penting untuk menjaga kesehatan ibu dan bayi, sekaligus tetap menjalankan peran profesional dengan nyaman.
Kenapa Hak Cuti Melahirkan Sangat Penting?
Hak cuti melahirkan bukan sekadar soal izin tidak masuk kerja. Lebih dari itu, hak ini adalah bentuk perlindungan bagi ibu dan bayi untuk melalui masa pemulihan pasca persalinan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA), pekerja perempuan berhak atas cuti melahirkan selama tiga bulan, yaitu 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah persalinan.
Bahkan ibu dapat memperpanjang hingga 3 bulan tambahan (total 6 bulan) jika terdapat kondisi khusus, seperti ibu atau anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, komplikasi pasca persalinan, atau keguguran, yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dokte
Meskipun terdengar cukup, pada kenyataannya banyak ibu memilih untuk mengambil cuti penuh setelah melahirkan. Hal ini dilakukan agar masa pemulihan sekaligus pemberian ASI eksklusif bisa berjalan optimal. Namun, keputusan ini seringkali terpengaruh oleh kebijakan perusahaan dan fleksibilitas pekerjaan.
Masa Menyusui: Hak yang Sering Terlupakan
Setelah kembali bekerja, fase menyusui pun jadi tantangan baru. Di sinilah pentingnya memahami bahwa hak cuti tidak berhenti sampai ibu kembali ke kantor. Undang-undang juga mengatur bahwa ibu menyusui berhak mendapat waktu khusus untuk memerah ASI selama jam kerja.
Banyak ibu merasa sungkan atau tidak enak hati ketika ingin menggunakan hak ini. Padahal, perusahaan wajib memberikan waktu istirahat tambahan untuk menyusui atau memerah ASI, dan bahkan menyediakan ruang laktasi yang layak. Sayangnya, tidak semua tempat kerja memiliki fasilitas ini secara optimal.
Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Memberikan Hak Tersebut?
Perusahaan perlu memberikan hak cuti melahirkan atau waktu menyusui sebagaimana mestinya. Jika perusahaan tidak memberi, ibu dapat melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Apabila tidak berhasil, langkah selanjutnya adalah melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Undang-undang secara tegas mendukung ibu bekerja untuk mendapatkan hak-haknya, termasuk perlindungan dari pemutusan hubungan kerja karena kehamilan.
Dengan kata lain, memahami hak cuti melahirkan adalah bentuk investasi bagi kesehatan fisik dan mental ibu. Selain itu, ini juga menjadi pengingat bagi perusahaan bahwa mendukung ibu bekerja adalah bagian dari membangun lingkungan kerja yang inklusif dan produktif.
Sebagai working mom, kamu punya peran ganda yang sama-sama penting. Karena itu, pastikan kamu memahami secara utuh tentang hak cuti melahirkan dan hak menyusui. Dengan begitu, kamu bisa mengambil keputusan terbaik untuk dirimu dan si kecil—tanpa rasa bersalah, tanpa kehilangan hak, dan tetap menjalankan peran profesional dengan penuh percaya diri.
Agar cuti tidak perlu terlalu lama, ibu bisa mengonsumsi Protabumin Careos yang bisa membantu ibu lancar berkativitas lebih cepat.
Good https://is.gd/N1ikS2
Very good https://is.gd/N1ikS2
Awesome https://is.gd/N1ikS2
Good https://is.gd/N1ikS2
Good https://is.gd/N1ikS2
Good https://is.gd/N1ikS2
Very good https://is.gd/N1ikS2
Very good https://is.gd/N1ikS2
Very good https://is.gd/N1ikS2
Very good https://is.gd/N1ikS2
Very good https://is.gd/N1ikS2
Very good https://is.gd/N1ikS2
Good https://is.gd/N1ikS2
Awesome https://is.gd/N1ikS2
Good https://is.gd/N1ikS2
Good https://is.gd/N1ikS2
Good https://is.gd/N1ikS2
Awesome https://is.gd/N1ikS2
Good https://is.gd/N1ikS2
Very good https://rb.gy/4gq2o4
Awesome https://rb.gy/4gq2o4
Awesome https://rb.gy/4gq2o4
Very good https://rb.gy/4gq2o4
Good https://rb.gy/4gq2o4